A.Pengertian Saham
Dalam dunia bisnis atau ekonomi hal yang sangat tidak asing adalah jika
bicara mengenai saham. Dalam perusahaan tidak akan lepas dari kata-kata saham.
Oleh dari itu saya tertarik mencari-cari dari beberapa sumber mengenai saham.
Nah berikut saya menemukan pengertian saham dan sedikit tentang saham itu sendiri,
Saham adalah tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang telah diketahui bahwa
tujuan pemodai membeli saham untuk memperoleh penghasilan dari saham tersebut.
Masyarakat pemodal itu dikategorikan sebagai investor dan speculator. Investor
disini adalah masyarakat yang membeli saham untuk memiliki perusahaan dengan
harapan mendapatkan deviden dan capitat gain dalam jangka panjang, sedangkan
spekulator adalah masyarakat yang membeli saham untuk segera dijual kembali
bila situasi kurs dianggap paling menguntungkan seperti yang telah diketahui
bahwa saham memberikan dua macam penghasilan yaitu deviden dan capital gain.
Ada berbagai definisi saham yang telah dikemukakan oleh para ahli maupun berbagai buku-buku teks, antara lain:
Ada berbagai definisi saham yang telah dikemukakan oleh para ahli maupun berbagai buku-buku teks, antara lain:
a) Menurut Gitman:
Saham adalah bentuk paling murni dan sederhana dari kepemilikan perusahaan(Gitman2000,7)
b) Menurut Bernstein:
Saham adalah selembar kertas yang menyatakan kepemilikan dari sebagian perusahaaan. (Bernstein:1995, 197)
c) Menurut Mishkin:
Saham adalah suatu sekuritas yang memiliki klaim terhadap pendapatan dan asset sebuah perusahaan. Sekuritas sendiri dapat diartikan sebagai klaim atas pendapatan masa depan seorang peminjam yang dijual oleh peminjam kepada yang meminjamkan, sering juga disebut instrumen keuangan. (Mishkin:2001, 4).
d ) saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar
kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan
yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh
seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan
Fakhruddin, 2001: 5).
e )Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai
instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan
perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual'
kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai.
Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal
bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary
market) atau pasar sekunder (secondary market).
B.Jenis-Jenis Saham
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim :
a ) Saham
Biasa (common stock)
Saham Biasa
adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti
pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan.
Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap /
deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang
diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk
ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang
dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak
prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk
mengontrol operasional perusahaan.
Menurut Dahlan
Siamat (1995:385), ciri - ciri dari saham biasa adalah sebagai berikut:
1) Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
2) Memiliki hak suara (one share one vote).
3) Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
1) Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
2) Memiliki hak suara (one share one vote).
3) Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Hak
Pemegang saham Biasa:
a Hak kontrol: hak untuk memilih dewan direksi,
sehingga dapat mengontrol kebijakan direksi.
b Hak
penerima pembagian keuntungan: karena sebagai pemilik perusahaan, pemegang
saham biasa berhak mendapatakan bagian keuntungan perusahaan.
c Hak
preemtive: hak untuk mendapatkan prosentase kepemilikan yang sama, jika
perusahaan mengeluarkan tambahan saham baru. Hak ini bertujuan :
1) melindungi hak kontrol dari
pemegang saham lama,
2) melindungi pemegang saham lama dari
nilai yang merosot.
d Memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan
kebijakan tertentu suatu perusahaan.
e Memelihara proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan
melalui pembelian saham tambahan jika dan ketika esaham tambahan tersebut
diterbitkan. Hak tersebut adalah hak memesan terlebih dahulu (preemptive
right).
b) Saham Preferen
Saham
preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak
pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu
dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak
suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat
tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
beberapa jenis saham
preferen, antara lain :
1.
Saham
preferen partisipasi; saham preferen yang membagikan dividen kepada
pemegangnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak
untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham
biasa (participating preference shares).
2.
Saham
preferen nonkumulatif; saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk
memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara
kumulatif (noncummulative preferred stock).
Saham Preferen
memiliki karakteristik sebagai berikut:
§ Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan
karakteristik yang berbeda
§ Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari
saham biasa dalam hal pembagian dividen
§ dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode
sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari
saham biasa
§ Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila
kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen
adalah :
§
Hak suara. dalam banyak kasus, pemegang saham
tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan
untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan
hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden.
§
Pembagian keuntungan (deviden). Deviden yang
diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu
jika kinerja perushaan baik, yah sayang sekali mereka tidak bisa ikut menikmati
hasil yang baik itu.
§
Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham
preferen didahulukan dalam hal pengembalian investasinya.
2 Ditinjau dari cara peralihannya :
a) Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
Saham
atas unjuk (bearer stock) yaitu saham yang diterbitkan tanpa disertai
pencantuman nama pemegangnya, sehingga pemiliknya sangat mudah untuk
mengalihkan atau memindahkannya pada orang lain karena sifatnya mirip dengan
uang. Barang siapa yang memegang sertifikat atas unjuk dianggap sebagai pemilik
dan berhak atas pembagian dividen serta berhak untuk hadir mengeluarkan suara
dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pada
saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan
dari satu investor ke investor lainnya.
Secara
hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai
pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b) Saham atas nama (registered
stock)
Saham atas nama (registered stock) adalah saham yang diterbitkan disertai pencantuman nama pemegangnya, cara peralihannya melalui prosedur tertentu yaitu dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham. Pada saat ini yang umum diperdagangkan di Indonesia adalah saham atas nama.
Merupakan saham yang ditulis
dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui
prosedur tertentu.
3 Ditinjau dari kinerja perdagangan :
a ) Blue Chip
Stock,
saham dapat diklasifikasikan
sebagai blue chip stock bila perusahaan penerbitnya memiliki reputasi baik.
Juga dalam sejarah yang paling emiten mampu menghasilkan pendapatan yang tinggi
dan konsisten dalam membayar dividen tunai. Saham biasa dari suatu perusahaan
yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki
pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b) Income Stock
yaitu saham yang memiliki
kemampuan untuk membagi dividennya lebih tinggi dari rata-rata dividen yang
dibayarkan tahun-tahun sebelumnya. Emiten yang mampu melakukan hal ini adalah
yang mampu menghasilkan pendapatan yang tinggi dengan teratur memberikan
pendapatan tunai.
Saham dari suatu emiten yang
memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang
dibayarkan pada tahun sebelumnya.
Emiten seperti ini biasanya
mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan
dividen tunai.
Emiten ini tidak suka menekan
laba dan tidak mementingkan potensi.
c) Growth stock (well known),
jika emiten merupakan pimpinan di dalam
industrinya dan selama beberapa tahun terakhir berturut-turut mampu mendapatkan
hasil di atas rata-rata emiten saham ini biasanya mempunyai reputasi tinggi dan
gaya publisitas yang tampak glamour dalam memperbaiki peningkatan atau
penurunan harga sahamnya.
d) Growth stock (lesser-known),
yaitu saham yang umumnya
pemiliknya tidak menjadi pemimpin dalam individunya. Namun selama ini tetap
memiliki ciri-ciri seperti growth stock (well-known) yaitu mampu mendapatkan hasil
yang lebih tinggi dari penghasilan rata-rata tahun terakhir.
e) Speculative stock (saham spekulatif),
yaitu saham yang emitennya tidak bisa secara
konsisten mendapatkan penghasilan dari tahun ke tahun, namun memiliki potensi
untuk mendapatkan penghasilan yang baik dimasa yang datang.
f) Cylical stock (saham bersiklus)
merupakan perkembangan saham
yang mengikuti situasi ekonomi makro atau kondisi bisnis secara umum selain
ekonomi makro sedang mengalami ekspansi. Emiten saham ini akan mampu mendapatkan
penghasilan yang tinggi pula demikian pula sebaliknya
g) Defensive atau Counter Cyclical Stock (saham bertahan)
merupakan jenis yang tidak
mungkin terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara
umum. Pada saat resesi, harga saham tetap mengisi sebab mampu memberikan
dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emitennya mendapatkan
penghasilan yang tinggi pada kondisi resesi.
Dengan pengklasifikasian saham biasa seperti tersebut diatas maka dapat dilihat kelebihan dari investasi saham biasa ini satu kali kemampuannya dalam memberikan tingkat keuntungan (rate of return) yang tertinggi dalam arti tergantung pada perusahaan penerbitnya, meskipun pengklasifikasiannya atas beberapa kelompok saham tidak selalu tepat, namun setidaknya dapat membantu investor maupun pialang untuk membedakan maupun memiliki saham-saham yang di inginkan.
Dengan pengklasifikasian saham biasa seperti tersebut diatas maka dapat dilihat kelebihan dari investasi saham biasa ini satu kali kemampuannya dalam memberikan tingkat keuntungan (rate of return) yang tertinggi dalam arti tergantung pada perusahaan penerbitnya, meskipun pengklasifikasiannya atas beberapa kelompok saham tidak selalu tepat, namun setidaknya dapat membantu investor maupun pialang untuk membedakan maupun memiliki saham-saham yang di inginkan.
Dan
yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade
Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa
seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF
dibagi 2, yaitu:
1.
ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek
yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
2.
Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk
perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
C.Harga saham
Harga
Saham :
Harga
saham mencerminkan juga nilai dari suatu perusahaan. Jika perusahaan mencapai
prestasi yang baik, maka saham perusahaan tersebut akan banyak diminati oleh
para investor. Prestasi yang baik yang di capai perusahan dapat di lihat di
dalam laporan keuangan yang di publikasikan oleh perusahaan (emiten). Emiten
berkewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan pada periode tertentu.
Laporan keuangan ini sangat berguna bagi investor untuk membantu dalam
pengambilan keputusan investasi, seperti menjual, membeli, atau menanam saham.
Sebagian investor sebelum berinvestasi mereka terlebih dahulu mel;akuakan analisa terhadap informasi keuangan emiten. Dalam melakukan analisa, investor sering kali menggunakan informasi laba bersih, karena laba bersih di pandang sebagai indikator kemampuan perusahaan dalam membayar deviden. Namun demikian laporan laba bersih belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari perusahaan. Faktor-faktor lain ayng juga penting adalah ketersediaan kas dalam perusahaan. Laporan laba rugi hanya menyajikan perubahan keuangan yang terjadi karena kegiatan perusahaan. Laporan arus kas merupakan laporan yang dapat memberikan informasi yang lebih lengkap, yaitu mengenai jumlah kas yang tersedia dalam perusahaan. Laporan arus kas menyajikan posisi keuangan dari segi aliran kas keluar dan lairna kas masuk pada suatu periode. Dengan laporan arus kas, maka informasi arus kas dapat membantu melengkapi keberadaan sebagai indikator keadaan keuangan perusahaan.
Saham merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemiliknya (berapapun porsinya/jumlahnya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas (saham) tersebut. Seiembar saham mempunyai niiai atau harga. Menurut Sawidji Widoatmojo (1996;46) harga saham dapat dibedakan menjadi 3 (tiga):
Sebagian investor sebelum berinvestasi mereka terlebih dahulu mel;akuakan analisa terhadap informasi keuangan emiten. Dalam melakukan analisa, investor sering kali menggunakan informasi laba bersih, karena laba bersih di pandang sebagai indikator kemampuan perusahaan dalam membayar deviden. Namun demikian laporan laba bersih belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari perusahaan. Faktor-faktor lain ayng juga penting adalah ketersediaan kas dalam perusahaan. Laporan laba rugi hanya menyajikan perubahan keuangan yang terjadi karena kegiatan perusahaan. Laporan arus kas merupakan laporan yang dapat memberikan informasi yang lebih lengkap, yaitu mengenai jumlah kas yang tersedia dalam perusahaan. Laporan arus kas menyajikan posisi keuangan dari segi aliran kas keluar dan lairna kas masuk pada suatu periode. Dengan laporan arus kas, maka informasi arus kas dapat membantu melengkapi keberadaan sebagai indikator keadaan keuangan perusahaan.
Saham merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemiliknya (berapapun porsinya/jumlahnya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas (saham) tersebut. Seiembar saham mempunyai niiai atau harga. Menurut Sawidji Widoatmojo (1996;46) harga saham dapat dibedakan menjadi 3 (tiga):
a.Harga nominal
Harga yang tercantum dalam sertifikat saham yang ditetapkan oieh emiten untuk menilai setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besaraya harga nominal membenkan arti penting saham karena deviden minimal biasanya ditetapkan berdasarkan nilai nominal.
b. Harga Perdana
Harga ini merapakan pada waktu harga saham tersebut dicatat di bursa efek.
Harga saham pada pasar perdana biasanya ditetapkan oleh penjamin emisi (underwriter) dan emiten. Dengan demikian akan diketahui berapa harga saham emiten itu akan dijual kepada masyarakat biasanya imtuk menentukan harga perdana.
c. Harga pasar
Kalau harga perdana merapakan harga jual dari perjanjian emisi kepada investor, maka harga pasar adalah harga jual dari irwestor yang satu dengan investor yang lam. Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatatkan di bursa. Transaksi disini tidak lagi melibatkan emiten daii penjamin emisi harga ini yang disebut sebagai harga di pasar sekunder dan harga inilah yang benar-benar mewakili harga perusahaan penerbitnya, karena pada transaksi di pasar sekunder, kecil sekali terjadi negosiasi harga investor dengan perusahaan penerbit. Harga yang setiap hari diumumkan di surat kabar atau media lain adalah harga pasar.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Harga Saham
Menurut Weston dan Brigham ( 2001:26 ), factor-faktor yang mempengaruhi harga saham adalah :
1. Laba per lembar saham (Earning Per Share/EPS)
Seorang investor yang melakukan investasi pada perusahaan akan menerima laba atas saham yang dimilikinya. Semakin tinggi laba per lembar saham (EPS) yang diberikan perusahaan akan memberikan pengembalian yang cukup baik. Ini akan mendorong investor untuk melakukan investasi yang lebih besar lagi sehingga harga saham perusahaan akan meningkat.
2. Tingkat Bunga
Tingkat bunga dapat mempengaruhi harga saham dengan cara :
a. Mempengaruhi persaingan di pasar modal antara saham dengan obligasi, apabila suku bunga naik maka investor akan menjual sahamnya untuk ditukarkan dengan obligasi. Hal ini akan menurunkan harga saham. Hal sebaliknya juga akan terjadi apbila tingkat bunga mengalami penurunan.
b. Mempengaruhi laba perusahaan, hal ini terjadi karena bunga adalah biaya, semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah laba perusahaan. Suku bunga juga mempengaruhi kegiatan ekonomi yang juga akan mempengaruhi laba perusahaan.
3. Jumlah Kas Deviden yang Diberikan
Kebijakan pembagian deviden dapt dibagi menjadi dua, yaitu sebagian dibagikan dalam bentuk deviden dan sebagian lagi disisihkan sebagai laba ditahan. Sebagai salah satu factor yang mempengaruhi harga saham, maka peningkatan pembagian deviden merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan dari pemegang saham karena jumlah kas deviden yang besar adalah yang diinginkan oleh investor sehingga harga saham naik.
4. Jumlah laba yang didapat perusahaan
Pada umumnya, investor melakukan investasi pada perusahaan yang mempunyai profit yang cukup baik karena menunjukan prospek yang cerah sehingga investor tertarik untuk berinvestasi, yang nantinya akan mempengaruhi harga saham perusahaan.
5. Tingkt Resiko dan Pengembalian
Apabila tingkat resiko dan proyeksi laba yang diharapkan perusahaan meningkat maka akan mempengaruhi harga saham perusahaan. Biasanya semakin tinggi resiko maka semakin tinggi pula tingkat pengembalian saham yang diterima.
A. Laba Per Lembar Saham ( Earning Per Share/EPS )
Pengertian Laba Per Lembar Saham ( Earning Per Share/EPS )
Pada umumnya dalam menanamkan modalnya investor mengharapkan manfaat yang akan dihasilkan dalam bentuk laba per lembar saham (EPS). Sedangkan jumlah laba per lembar saham (EPS) yang didistribusikan kepada para investor tergantung pada kebijakan perusahaan dalam hal pembayaran deviden. Laba per lembar saham (EPS) dapat menunjukan tingkat kesejahteraan perusahaan, jadi apabila laba per lembar saham (EPS) yang dibagikan kepada para investor tinggi maka menandakan bahwa perusahaan tersebut mampu memberikan tingkat kesejahteraan yang baik kepada pemegang saham, sedangkan laba per lembar saham (EPS) yang dibagikan rendah maka menandakan bahwa perusahaan tersebut gagal memberikan kemanfaatan sebagaimana diharapkan oleh pemegang saham. Laba per lembar saham (EPS) dapat diartikan sebagai berikut :
Menurut Larson dkk ( 2000:579 ) laba per lembar saham ( ESP ) adalah :“Earning Per Share, also called net income per share, is the amount of income earned per each share of company’s outstanding common stock.”
Menurut Besley dan Brigham ( 2000:83 ) laba per lembar saham (EPS), adalah : “Earning Per Share is called ‘the bottom line’, denoting that of all the items of on the income statement.”
Dengan demikian, laba per lembar saham (EPS) menunjukan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba dan mendistribusikan laba yang diraih perusahaan kepada pemegang saham. Laba per lembar saham (EPS) dapat dijadikan sebagai indicator tingkat nilai perusahaan. Laba per lembar saham (EPS) juga merupakan salah satu cara untuk mengukur keberhasilan dalam mencapai keuntungan bagi para pemiliki saham dalam perusahaan.
B. Penilaian Laba Perlembar Saham ( EPS )
Angka laba per lembar saham (EPS) diperoleh dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Karena itu langkah pertama yang dilakukan adalah memahami laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Ada dua laporan keuangan yang utama yaitu neraca dan laporan rugi laba.
Neraca menunjukan posisi kekayaan, kewajiban financial dan modal sendiri pada waktu tertentu. Laporan rugi laba menunjukan berapa penjualan yang diperoleh, berapa biaya yang ditanggung dan berapa laba yang diperoleh perusahaan pada periode waktu tertentu (biasanya selama 1 tahun).
Alasan mengapa laba per lembar saham (EPS) disajikan di laporan laba rugi menurut Niswonger dkk ( 2000:14 ) adalah :
“Jumlah absolute laba bersih sulit untuk dipakai mengevaluasi profitabilitas perusahaan jika jumlah modal pemegang saham banyak berubah. Dalam kasus seperti itu profitabilitas perusahaan dapat dinyatakan dengan laba per lembar sahm (EPS).”Sedangkan perhitungan laba per lembar saham (EPS) menurut Niswonger dkk ( 2001:15 ) adalah :
“Jika sebuah perusahaan hanya memiliki saham biasa yang beredar, maka laba per lembar saham biasa ditentukan dengan membagi laba bersih dengan jumlah saham biasa yang beredar. Jika ada saham preferen sebelum di bagi dengan jumlah saham biasa yang beredar.”
Menurut Weston dan Brigham ( 2001:26 ), factor-faktor yang mempengaruhi harga saham adalah :
1. Laba per lembar saham (Earning Per Share/EPS)
Seorang investor yang melakukan investasi pada perusahaan akan menerima laba atas saham yang dimilikinya. Semakin tinggi laba per lembar saham (EPS) yang diberikan perusahaan akan memberikan pengembalian yang cukup baik. Ini akan mendorong investor untuk melakukan investasi yang lebih besar lagi sehingga harga saham perusahaan akan meningkat.
2. Tingkat Bunga
Tingkat bunga dapat mempengaruhi harga saham dengan cara :
a. Mempengaruhi persaingan di pasar modal antara saham dengan obligasi, apabila suku bunga naik maka investor akan menjual sahamnya untuk ditukarkan dengan obligasi. Hal ini akan menurunkan harga saham. Hal sebaliknya juga akan terjadi apbila tingkat bunga mengalami penurunan.
b. Mempengaruhi laba perusahaan, hal ini terjadi karena bunga adalah biaya, semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah laba perusahaan. Suku bunga juga mempengaruhi kegiatan ekonomi yang juga akan mempengaruhi laba perusahaan.
3. Jumlah Kas Deviden yang Diberikan
Kebijakan pembagian deviden dapt dibagi menjadi dua, yaitu sebagian dibagikan dalam bentuk deviden dan sebagian lagi disisihkan sebagai laba ditahan. Sebagai salah satu factor yang mempengaruhi harga saham, maka peningkatan pembagian deviden merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan dari pemegang saham karena jumlah kas deviden yang besar adalah yang diinginkan oleh investor sehingga harga saham naik.
4. Jumlah laba yang didapat perusahaan
Pada umumnya, investor melakukan investasi pada perusahaan yang mempunyai profit yang cukup baik karena menunjukan prospek yang cerah sehingga investor tertarik untuk berinvestasi, yang nantinya akan mempengaruhi harga saham perusahaan.
5. Tingkt Resiko dan Pengembalian
Apabila tingkat resiko dan proyeksi laba yang diharapkan perusahaan meningkat maka akan mempengaruhi harga saham perusahaan. Biasanya semakin tinggi resiko maka semakin tinggi pula tingkat pengembalian saham yang diterima.
A. Laba Per Lembar Saham ( Earning Per Share/EPS )
Pengertian Laba Per Lembar Saham ( Earning Per Share/EPS )
Pada umumnya dalam menanamkan modalnya investor mengharapkan manfaat yang akan dihasilkan dalam bentuk laba per lembar saham (EPS). Sedangkan jumlah laba per lembar saham (EPS) yang didistribusikan kepada para investor tergantung pada kebijakan perusahaan dalam hal pembayaran deviden. Laba per lembar saham (EPS) dapat menunjukan tingkat kesejahteraan perusahaan, jadi apabila laba per lembar saham (EPS) yang dibagikan kepada para investor tinggi maka menandakan bahwa perusahaan tersebut mampu memberikan tingkat kesejahteraan yang baik kepada pemegang saham, sedangkan laba per lembar saham (EPS) yang dibagikan rendah maka menandakan bahwa perusahaan tersebut gagal memberikan kemanfaatan sebagaimana diharapkan oleh pemegang saham. Laba per lembar saham (EPS) dapat diartikan sebagai berikut :
Menurut Larson dkk ( 2000:579 ) laba per lembar saham ( ESP ) adalah :“Earning Per Share, also called net income per share, is the amount of income earned per each share of company’s outstanding common stock.”
Menurut Besley dan Brigham ( 2000:83 ) laba per lembar saham (EPS), adalah : “Earning Per Share is called ‘the bottom line’, denoting that of all the items of on the income statement.”
Dengan demikian, laba per lembar saham (EPS) menunjukan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba dan mendistribusikan laba yang diraih perusahaan kepada pemegang saham. Laba per lembar saham (EPS) dapat dijadikan sebagai indicator tingkat nilai perusahaan. Laba per lembar saham (EPS) juga merupakan salah satu cara untuk mengukur keberhasilan dalam mencapai keuntungan bagi para pemiliki saham dalam perusahaan.
B. Penilaian Laba Perlembar Saham ( EPS )
Angka laba per lembar saham (EPS) diperoleh dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Karena itu langkah pertama yang dilakukan adalah memahami laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Ada dua laporan keuangan yang utama yaitu neraca dan laporan rugi laba.
Neraca menunjukan posisi kekayaan, kewajiban financial dan modal sendiri pada waktu tertentu. Laporan rugi laba menunjukan berapa penjualan yang diperoleh, berapa biaya yang ditanggung dan berapa laba yang diperoleh perusahaan pada periode waktu tertentu (biasanya selama 1 tahun).
Alasan mengapa laba per lembar saham (EPS) disajikan di laporan laba rugi menurut Niswonger dkk ( 2000:14 ) adalah :
“Jumlah absolute laba bersih sulit untuk dipakai mengevaluasi profitabilitas perusahaan jika jumlah modal pemegang saham banyak berubah. Dalam kasus seperti itu profitabilitas perusahaan dapat dinyatakan dengan laba per lembar sahm (EPS).”Sedangkan perhitungan laba per lembar saham (EPS) menurut Niswonger dkk ( 2001:15 ) adalah :
“Jika sebuah perusahaan hanya memiliki saham biasa yang beredar, maka laba per lembar saham biasa ditentukan dengan membagi laba bersih dengan jumlah saham biasa yang beredar. Jika ada saham preferen sebelum di bagi dengan jumlah saham biasa yang beredar.”
Dari penjelasan diatas,
dapat diketahui bahwa perhitungan laba per lembar saham biasa adalah :
Laba Bersih
Laba per lembar saham =
Jumlah saham biasa yang beredar
Laba Bersih
Laba per lembar saham =
Jumlah saham biasa yang beredar
Hubungan
Laba perlembar Saham Terhadap Perubahan Harga Saham
Penelitian di Indonesia mengenai factor-faktor yang berhubungan dengan harga saham sudah banyak dilakukan. Penelitian tentang pentingnya laporan keuangan menghasilkan bahwa 52,86% responden mengandalkan laporan keuanagn. Hasil yang lain menyatakan bahwa informasi terpenting bagi investor dan analisis sekuritas adalah laba perlembar saham (Triyono dan Jogiyanto,2004:24).
Penelitian di Indonesia mengenai factor-faktor yang berhubungan dengan harga saham sudah banyak dilakukan. Penelitian tentang pentingnya laporan keuangan menghasilkan bahwa 52,86% responden mengandalkan laporan keuanagn. Hasil yang lain menyatakan bahwa informasi terpenting bagi investor dan analisis sekuritas adalah laba perlembar saham (Triyono dan Jogiyanto,2004:24).
Triyono (1998) menguji
informasi arus kas dari aktivitas pendanaan, investasi, operasi, dan laba
akuntansi dengan harga dan return saham. Sampel pada penelitian yang di lakukan
adalah 34 perusahaaan manufaktur yang Go Public di BEJ, hasil penelitian
menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan antara arus kas, maupun ketiga
komponen adalah return saham.
Dalam prakteknya, para investor di pasar modal mempunyai beberapa motif atau tujuan dalam membeli saham bank yang telah melakukan emisi sahamnya. Motif-motif tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh deviden berdasarkan keputusan RUPS.
2. Mengejar Capital Gain jika bermain di bursa efek.
3. Menguasai perusahaan melalui pencapaian mayoritas saham.
Dalam prakteknya, para investor di pasar modal mempunyai beberapa motif atau tujuan dalam membeli saham bank yang telah melakukan emisi sahamnya. Motif-motif tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh deviden berdasarkan keputusan RUPS.
2. Mengejar Capital Gain jika bermain di bursa efek.
3. Menguasai perusahaan melalui pencapaian mayoritas saham.
Faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga
saham menurut Weston dan Brigham (1993:26-27) adalah proyeksi laba per lembar
saham, saat diperoleh laba, tingkat resiko dari proyeksi laba, proporsi utang
perusahaan terhadap ekuitas, serta kebijakan pembagian deviden. Faktor lainnya
yang dapat mempengarahi pergerakan harga saham adalah kendala eksternai seperti
kegiatan perekonomian pada umumnya, pajak dan keadaan bursa saham. Investasi
haras henar-benar menyadari bahwa di samping akan memperoleh keuntimgan tidak
menutup kemungkinan mereka akan mengalami kerugian. Keuntungan atau kerugian
tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor menganalisis keadaan harga
saham rnerapakan penilaian sesaat yang dipengaruhi oleh banyak faktor termasuk
diantaranya kondisi [performance) dari perusahaan, kendala-kendala eksteraal,
kekuatan penawaran dan permintaan saham di pasar, serta kemampuan investor
dalam menganalisis investasi saham. Menurut Sawidji (1996:81) : "Faktor
utama yang menyebabkan harga saham
adalah persepsi yang berbeda dari masing-masing investor sesuai dengan informasi yang didapat".
adalah persepsi yang berbeda dari masing-masing investor sesuai dengan informasi yang didapat".
Faktor yang dapat
mempengaruhi pergerakan harga saham Menurut Alwi (2003, 87),
1. Faktor Internal
(Lingkungan mikro)
- Pengumuman tentang pemasaran, produksi, penjualan seperti pengiklanan, rincian kontrak, perubahan harga, penarikan produk baru, laporan produksi, laporan keamanan produk, dan laporan penjualan.
- Pengumuman pendanaan (financing announcements), seperti pengumuman yang berhubungan dengan ekuitas dan hutang.
- Pengumuman badan direksi manajemen (management-board of director announcements) seperti perubahan dan pergantian direktur, manajemen, dan struktur organisasi.
- Pengumuman pengambilalihan diversifikasi, seperti laporan merger, investasi ekuitas, laporan take over oleh pengakuisisian dan diakuisisi, laporan divestasi dan lainnya.
- Pengumuman investasi (investment annuncements), seperti melakukan ekspansi pabrik, pengembangan riset dan, penutupan usaha lainnya..
- Pengumuman ketenagakerjaan (labour announcements), seperti negoisasi baru, kontrak baru, pemogokan dan lainnya.
- Pengumuman laporan keuangan perusahaan, seperti peramalan laba sebelum akhir tahun fiskal dan setelah akhir tahun fiskal, earning per share (EPS) dan dividen per share (DPS), price earning ratio, net profit margin, return on assets (ROA), dan lain-lain.
- Pengumuman tentang pemasaran, produksi, penjualan seperti pengiklanan, rincian kontrak, perubahan harga, penarikan produk baru, laporan produksi, laporan keamanan produk, dan laporan penjualan.
- Pengumuman pendanaan (financing announcements), seperti pengumuman yang berhubungan dengan ekuitas dan hutang.
- Pengumuman badan direksi manajemen (management-board of director announcements) seperti perubahan dan pergantian direktur, manajemen, dan struktur organisasi.
- Pengumuman pengambilalihan diversifikasi, seperti laporan merger, investasi ekuitas, laporan take over oleh pengakuisisian dan diakuisisi, laporan divestasi dan lainnya.
- Pengumuman investasi (investment annuncements), seperti melakukan ekspansi pabrik, pengembangan riset dan, penutupan usaha lainnya..
- Pengumuman ketenagakerjaan (labour announcements), seperti negoisasi baru, kontrak baru, pemogokan dan lainnya.
- Pengumuman laporan keuangan perusahaan, seperti peramalan laba sebelum akhir tahun fiskal dan setelah akhir tahun fiskal, earning per share (EPS) dan dividen per share (DPS), price earning ratio, net profit margin, return on assets (ROA), dan lain-lain.
2.
Faktor eksternal (Lingkungan makro)
Diantaranya antara lain :
- Pengumuman dari pemerintah seperti perubahan suku bunga tabungan dan deposito, kurs valuta asing, inflasi, serta berbagai regulasi dan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Pengumuman hukum (legal announcements), seperti tuntutan karyawan terhadap perusahaan atau terhadap manajernya dan tuntutan perusahaan terhadap manajernya.
- Pengumuman industri sekuritas (securities announcements), seperti laporan pertemuan tahunan, insider trading, volume atau harga saham perdagangan, pembatasan/penundaaan trading.
- Gejolak politik dalam negeri dan fluktuasi nilai tukar juga merupakan faktor yang berpengaruh signifikan pada terjadinya pergerakan harga saham di bursa efek suatu negara.
- Berbagai isu baik dari dalam negeri dan luar negeri
Diantaranya antara lain :
- Pengumuman dari pemerintah seperti perubahan suku bunga tabungan dan deposito, kurs valuta asing, inflasi, serta berbagai regulasi dan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Pengumuman hukum (legal announcements), seperti tuntutan karyawan terhadap perusahaan atau terhadap manajernya dan tuntutan perusahaan terhadap manajernya.
- Pengumuman industri sekuritas (securities announcements), seperti laporan pertemuan tahunan, insider trading, volume atau harga saham perdagangan, pembatasan/penundaaan trading.
- Gejolak politik dalam negeri dan fluktuasi nilai tukar juga merupakan faktor yang berpengaruh signifikan pada terjadinya pergerakan harga saham di bursa efek suatu negara.
- Berbagai isu baik dari dalam negeri dan luar negeri
D.
Bursa Efek
Bursa efek atau bursa saham adalah
sebuah pasar yang
berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan
yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan
pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan
pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan,
namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu,
karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan
biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu
lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang
anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham
didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
Sebuah
bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui
bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa
tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang
sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa ybs.
Penawaran
pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).
Pengertian
bursa efek adalah suatu system convenant yang terorganisir dengan mekanisme
resmi untuk mempertemukan penjual efek (pihak deficit dana) dengan pembeli efek
(pihak yang surplus dana) secara langsung atau melalui wakil-wakilnya. Fungsi
dari bursa efek adalah menciptakan pasar secara terus-menerus bagi efek yang
telah ditawarkan kepada masyarakat, menciptakan harga wajar bagi efek yang
bersangutan melalui mekanisme pasar, membantu pembelanjaan (pemenuhan dana)
dunia usaha melalui penghimpunan dana masyarakat dalam pemilikan saham-saham
perusahaan(Hartri,2008:2).
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasarsekunder.
UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Bursa Saham Dan
Hubungannya Dengan Pasar Primer Atau Pasar
Sekunder
Pada tulisan pertama telah
dibahas mengenai pengertian instrumen keuangan saham dan bagaimana
saham diciptakan sehingga ketika
Anda membeli saham, Anda menjadi pemilik bisnis; dan pada tulisan
ke dua diuraikan mengapa orang
membeli saham, yang sekalipun memiliki risiko, tingkat pengembalian
atau hasil imbal balik instrumen
saham sangat jauh dibandingkan dengan hasil imbal balik yang
diperoleh dari tingkat bunga
Tabungan dan Deposito, bahkan Properti sekalipun. Pada tulisan ke tiga
dibahas mengenai 'pembeli,
penjual dan perantara', dengan mengambil contoh harga makanan dipasar,
dimana harga dengan potongan atau
diskon apabila pembeli bertemu langsung dengan penjual atau
sebaliknya dibandingkan melalui
perantara. Singkatnya, perantara mendapatkan keuntungan baik dari
pembeli maupun penjual.
Tulisan ini akan membahas
mengenai bursa saham, dan hubungannya dengan pasar primer atau pasar
sekunder dalam bahasa inggrisnya
dikenal dengan stock exchange, primary market dan secondary
market.
Pasar modal juga dapat diartikan
sebagai pasar dimana terdapat kegiatan penawaran umum dan
perdagangan efek atau
memperjualbelikan sekuritas yang pada umumnya memiliki umur lebih dari satu
tahun, seperti saham dan
obligasi, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli
sekuritas disebut dengan bursa
efek. Oleh karena itu, bursa efek merupakan arti dari pasar modal secara
fisik. Di Indonesia terdapat
Bursa Efek Indonesia, yang dikenal dengan BEI.
Pada tulisan pertama telah diuraikan secara singkat, bahwa ketika
Anda membeli saham, Anda menjadi
pemilik bisnis; dengan demikian
pasar modal diharapkan bisa menjadi alternatif penghimpun dana
selain perbankan. Pasar modal
(stock exchange) memungkinkan perusahaan menerbitkan surat-surat
berharga dalam bentuk surat
hutang (obligasi) maupun surat tanda kepemilikan (saham) dalam
menghimpun dana. Sebaliknya,
pasar modal memungkinkan para pemilik dana atau investor
mempunyai berbagai pilihan investasi
yang sesuai dengan preferensi risiko mereka dan para Manajer
Investasi dapat melakukan
diversifikasi dalam investasi dengan membentuk portofolio sesuai dengan
risiko yang ditanggung dan
tingkat keuntungan yang diinginkan.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang
memiliki dana lebih (Investor) dengan pihak yang memerlukan dana
jangka panjang tersebut
(Perorangan atau Perusahaan). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan.
Di dalam ekonomi, pasar modal
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dan atau
investor ke perorangan maupun
perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal. Dengan
menginvestasikan dananya pemilik
dana tentu mengharapkan adanya hasil
imbal balik dari penempatan
dana tersebut. Sedangkan bagi
yang memerlukan modal adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa
menunggu dana dari hasil usahanya.
Bagaimana dengan fungsi keuangan
Pasar Modal? Seperti telah disampaikan pada tulisan sebelumnya,
dimana ketika Anda membeli saham,
Anda menjadi pemilik bisnis; tanpa harus terlibat langsung dalam
kegiatan usaha atau perusahaan
sehari-hari. Kegiatan Pasar Modal adalah melakukan penawaran umum dan
perdagangan efek atas perusahaan serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek atau yang
disebut dengan Emiten.
Singkatnya, Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang dapat
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, atau modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah,
BUMN, maupun perusahaan swasta.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dapat dibedakan
menjadi dua yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Berikut adalah
penjelasannya. Dengan mengambil
contoh harga makanan di pasar, pada tulisan ke tiga, dimana harga
dengan potongan atau diskon
apabila pembeli bertemu langsung dengan penjual atau sebaliknya
dibandingkan melalui perantara,
demikian juga pasar modal memiliki beberapa jenis; dimana dua jenis
diantaranya akan dibahas pada
tulisan ini, yaitu: Pasar primer atau perdana (primary market) dan pasar
sekunder (secondary market)
Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar primer (perdana) adalah
tempat penjualan atau penawaran saham pertama kali dari saham baru
dari perusahaan yang menerbitkan
saham atau emiten kepada para pemilik dana atau investor selama
waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (Issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di
pasar sekunder. Biasanya dalam
jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja. Pasar primer
merupakan pasar modal yang
memperdagangkan saham-saham yang dijual untuk pertama kalinya
sebelum saham dicatatkan di
bursa. Tempat dimana terjadinya jual beli disebut dengan bursa efek. Oleh
karena itu, bursa efek merupakan
arti dari pasar modal secara fisik.
Harga saham di pasar perdana
ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan
akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas
barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi
hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang
berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi
dengan pemesanan yang dilakukan
melalui agen penjual.
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat
terjadinya perdagangan atau transaksi jual-beli saham dan surat berharga
lainnya yang sudah beredar
diantara pemilik dana atau investor setelah melewati masa penawaran
saham di pasar perdana. Dalam
waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka
efek tersebut harus dicatatkan di
bursa. Dengan adanya pasar sekunder para pemilik dan atau Investor
dapat membeli dan menjual efek
setiap saat. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1. Bursa reguler, bursa efek
resmi yaitu Bursa Efek Indonesia.
2. Bursa paralel adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur
dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efekefek (PPUE),
diawasi dan dibina oleh Bapepam.
Jika harga saham pasar perdana
tetap, maka harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspektasi
pasar. Pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan
dan
pembelian, pemesanannya dilakukan
melalui anggota bursa, dimana jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder
di dua tempat, yaitu: Stock Exchange Market (pasar bursa saham atau
bursa efek) dan Over the Counter
(OTC) Market. Over the Counter maksudnya adalah suatu tempat
pertemuan antara penjual dan
pembeli yang tersebar di kantor para perantara (broker) maupun
pedagang (dealer). Saham dan
surat berharga lainnya dari perusahaan kecil umumnya diperdagangkan
di OTC market, sedangkan
perusahaan yang besar di Stock Exchange.
Semua pemilik dana atau investor
tentu pernah mendengar (atau mengalami) dimana perusahaan
membuat program untuk membeli
kembali kepemilikannya. Bahkan jika Anda tidak tahu apa yang
mereka atau bagaimana mereka
bekerja, Anda setidaknya memahami bahwa apa yang mereka lakukan
adalah hal yang baik (dalam
kebanyakan situasi). Pada tulisan yang akan datang akan dijelaskan
mengenai program untuk membeli
kembali (buy back) ini - dan yang paling penting, bagaimana mereka,
orang-orang yang memiliki
pengalaman, keahilian untuk membuat portofolio Anda tumbuh.
E.Pemegang saham
Pemegang saham adalah seseorang atau badan hukum yang
secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan.
Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang
terdaftar dalam bursa
efek berusaha
untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori
bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya
dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis
saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang
dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi,
hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru
yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun, hak pemegang saham
terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti
bahwa pemegang saham biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang
dilikuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan tersebut memiliki lebih
untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut tidak akan bangkrut),
meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada
kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.
Hak
beli saham
Yaitu hak yang diberikan
oleh perusahaan kepada para pemegang saham utk membeli saham baru yang
dikeluarkan oleh perusahaan. Hak Beli Saham ini biasanya dikeluarkan pada saat
perusahaan mengadakan emisi saham
Hak Beli Saham dikeluarkan
oleh perusahaan dalam bentuk Sertifikat Hak Beli Saham/HBS (STOCK RIGHT).
Untuk mendapatkan satu lembar stock right, seorang pemegang saham harus sudah
mempunyai beberapa lembar saham sesuai ketentuan perusahaan.
Stock Right berisi ketentuan-ketentuan mengenai:
1. Jumlah Stock right yg diperlukan utk dapat membeli saham baru
2. Harga penawaran saham baru
3. Jangka waktu berlakunya stock right
4. Ketentuan yg berhubungan dgn cara penggunaan/pertukaran HBS
|
|
|
modal
pemegang saham : Seluruh hak pemegang saham atas aktiva perusahaan
modal
setoran : Modal pemegang saham yang berasal dari setoran pemegang saham
modal
operasi = laba ditahan : Modal pemegang saham yang berasal dari operasi
perusahaan
Susunan Laporan Laba/Rugi :
1.
Bagian
POS RUTIN :
-
pendapatan
kotor dari penjualan barang/penyerahan jasa
-
elemen
kos dan biaya yang dapat dibebankan, termasuk depresiasi, amortisasi dan
deplesi aktiva yang dapat dibebankan
-
bunga
yang diperhitungkan atas utang , termasuk amortisasi diskonto
-
pajak
atas laba dan pajak penghasilan
-
kenaikan
atau penurunan aktiva yang berasal dari transasksi periode bersangkutan yang
sifatnya normal dan berulang tapi tidak berkaitan dengan operasi dalam arti
sempit
2.
Bagian
POS TIDAK RUTIN :
-
jumlah
rupiah penyesuaian debit atau kredit terhadap laba yang luar biasa sifatnya
termasuk penyesuaian luar biasa yang seharusnya dibebankan pada tahun lalu tapi
baru terungkap pada periode berjalan
-
rugi ,
untung atau amortisasi luar biasa yang tidak berkaitan dengan operasi periode
berjalan
-
untung/rugi
yang berasal dari pelunasan utang dengan jumlah rupiah di atas atau d bawah
jumlah rupiah yang tercatat/nilai buku
-
dan pos
lain dengan sifat yang sama dengan yang disebut di atas
PERINCIAN DAN
PENGKLASIFIKASIAN LABA DITAHAN :
1.
Atas
dasar sumber :
- Laba Ditahan dari operasi normal/rutin
- Laba ditahan dari laba luar biasa
2.
Atas
dasar Tujuan penggunaan, arti : dalam bentuk aktiva apa jumlah rupiah laba
terikat, masalahnya laba ditahan terikat
dengan seluruh aktiva, maka tidak bisa ditentukan dalam bentuk aktiva apa,
sehingga klasifikasi Laba ditahan berdasar tujuan bersifat hipotesis dan tanpa
dasar.
Untung/Rugi
penarikan saham :
1. Jika
ditarik lalu dijual lagi :
diperbolehkan sebagai pengurang modal
dan laba ditahan yang tidak dialokasikan bukan sebagai aktiva
2. Jika
ditarik lalu TIDAK dijual lagi (dilunasi) : dibebankan pada modal saham
sampai jumlah yang mula-mula dikredit, sisanya dibebankan ke premium modal saham, jika masih ada
sisa baru dibebankan ke Laba Ditahan
Untung/Rugi
dalam penebusan obligasi :
-
Jika
untung , dilaporkan sebagai penyesuai
modal
-
Jika
Rugi , tidak dilaporkan sebagai
penyesuai modal
Untung/Rugi
penarikan saham PRIORITAS :
-
Jika
untung, ditambahkan ke modal / premium modal saham sebagai donasi
-
Jika
Rugi, ditambahakan ke pengembalian modal
Penyajian
Modal Pemegang Saham atas dasar SUMBER :
1.
Jumlah
rupiah yang disetor oleh pemegang saham
2.
Jumlah
rupiah yang tibul akibat apresiasi/revaluasi aktiva fisik tertentu
3.
Laba
ditahan
4.
Jumlah
rupiah donasi dari pihak non pemegang saham
Alasan
penerbitan saham tanpa nilai nominal :
1.
mengindari
utang bersyarat jika saham terjual di bawah harga nominal
2.
tidak
ada hubungan nilai nominal dan harga pasar saham
Modal YURIDIS/ LEGAL CAPITAL / STATED CAPITAL :
Perseroan
menetapkan nilai minimum harga saham dan saham tidak dapat diterbitkan jika
dijual dengan harga di bawah nilai minimum tersebut.
DEVIDEN LIKUIDASI :
Jika
deviden yang dibayar > laba ditahan, berarti deviden diambil dari sebagian
modal setoran
PERUBAHAN
MODAL SETORAN :
1. KENAIKAN
modal setoran , disebabkan oleh :
- pemesanan pembelian saham (capital stock
subscriptions)
- obligasi berhak tukar (convertible bonds)
: dapat ditukar dgn saham biasa atas inisyatif pemegang obligasi
- Saham prioritas berhak tukar (convertible
prefered stock)
- Deviden saham dan pemecaham saham (stock
deviden & stock splits)
- Hak beli saham (stock rights) : Hak untuk
membeli saham pada penerbitan saham baru kepada pemegang saham lama
- opsi saham (stock options) : kontrak yang
memberi hak kepada karyawan perusahaan untuk membeli saham perusahaan
dalam jangka waktu tertentu dengan harga tertentu
- Kupon saham (stock warrants) : Penjualan
hak beli saham kepada non pemegang saham dapat dilakukan dengan
menggunakan kupon saham.
2. PENURUNAN
modal setoran, disebabkan oleh :
- pembayaran deviden likuidasi
- TREASURY STOCK (penarikan kembali
sementara saham yang beredar oleh perusahaan)
Konsep saham treasury :
-
Konsep
SATU TRANSAKSI : Pembelian saham treasury dan penjualan kembali dianggap satu
transaksi.
-
Konsep
DUA TRANSAKSI : Perolehan kembali saham treasury dianggap likuidasi modal
pemegang saham, penjualan kembali saham treasury dianggap penerbitasn saham
baru.
Perubahan laba ditahan disebabkan oleh :
1.
Penyesuaian
periode lalu (prior-period adjustments/catch up adjustment)
Perlakuan jumlah rupiah yang mempengaruhi
operasi periode masa lalu (yang diketahui pada periode sekarang) sebagai
penyesuai laba ditahan awal periode sekarang.
2.
Koreksi
kesalahan dalam laporan keuangan periode
3.
Pengaruh
perubahan akuntansi (accounting changes)
Ada 3 macam :
- perubahan prinsip / metode akuntansi
- Perubahan taksiran akuntansi, misal :
taksiran umur fasilitas fisik
- Perubahan kesatuan / subyek pelaporan :
perubahan lingkup kesatuan usaha yang dilaporkan dalam laporan keuangan
4.
Kuasai
Reorganisasi
Mekanisme untuk menghilangkan defisit dan
menjadikan perusahaan seakan-akan baru berdiri dengan modal yuridis baru
Konsep laba periode dan laba komprehensif
LABA
PERIODE : laba yang tidak memasukkan pos yang tidak ada hubungannnya dengan
periode tersebut (berhubungan dengan periode sebelumnya)
LABA
KOMPREHENSIF : Seluruh perubahan aktiva bersih yang berasal dari transaksi
operasi dalam arti luas
F.TRANSAKSI SAHAM
1.
Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan
cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek
biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai
jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
2.
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau
perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat
telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama
saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual
dan/atau harga beli yang diinginkan.
3.
Perintah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh
Perusahaan Efek bersangkutan.
4.
Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem
perdagangan di Bursa Efek.
5.
Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh
Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS.
PROSES
PERDAGANGAN SAHAM
PADA PASAR
SEKUNDER
PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK
SAHAM DI PERUSAHAN SEKURITAS
PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK
SAHAM DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ)
G.Penilaian saham
Tujuan penilaian saham
§ Saham adl
aset finansial yg dpt dijadikan investasi
§ Penilaian
saham dilakukan utk menentukan apakah saham yg akan dibeli/ jual akan memberikan
tingkat return yg sesuai dg tgkt return yg diharapkan.
§ Nilai saham
dibedakan menjadi: nilai buku, nilai pasar, dan nilai instrinsik.
Nilai buku (book value)
- Nilai buku per lembar saham adl nilai aktiva
bersih (net assets) yg dimiliki pemilik dg memiliki satu lembar saham.
- Dilihat dr laporan keuangan perusahaan yg
bersangkutan.
Nilai pasar (Market value)
- Harga saham di bursa saham pd saat tertentu.
- Ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham
yg bersangkutan di pasar bursa
Nilai
instrinsik (Intrinsic value / Fundamental value)
- Nilai sebenarnya/ seharusnya dr suatu saham.
- Calon investor menghitung nilai instrinsik
saham utk memutuskan strategi investasinya.
- Jika nilai pasar > nilai instrinsik à overvalued à jual
- Jika nilai pasar < nilai instrinsik à undervalued à beli
Menentukan nilai instrinsik
- Analisis fundamental à menghitung nilai
instrinsik menggunakan data keuangan perusahaan
- Analisis teknikal à menghitung nilai
instrinsik dr data perdagangan saham
(harga dan volumen penjualan) yg telah lalu.
Analisis teknikal
- Terdapat pola pergerakan harga saham yg
diyakini akan berulang.
- Menggunakan grafik (chart) utk menemukan pola
pergerakan harga saham.
- Support level à tgkt/ kisaran harga, pd
saat analis mengharapkan akan terjadi peningkatan yg signifikan atas
permintaan saham di pasar (lower
boundary = batas bawah)
- Resistance level à tgkt/ kisaran harga, pd
saat analisis berharap terjadi peningkatan yg signifikan atas penawaran
saham di pasar (upper boundary = batas atas)
Tahapan analisis fundamental
Proses
analisis “Top-down” :
- Analisis ekonomi dan pasar modal
- Analisis industri
- Analisis perusahaan
Analisis Ekonomi
- Terdapat hubungan yg erat antara kondisi
ekonomi global dan nasional terhadap kinerja pasar modal suatu negara,
apalagi terhadap suatu perusahaan
- Menganalisis variabel ekonomi makro suatu
negara, spt: Produk domestik bruto (GNP), Tingkat pengangguran, tingkat
inflasi, kurs valuta asing, investasi swasta, dan tingkat bunga.
Analisis industry
- Diperlukan utk memilih industri yg memiliki
prospek yg menguntungkan.
- Beberapa penelitian menyebutkan;
a) Industri yang berbeda
mempunyai tingkat return yang berbeda
b) tingkat return masing2
industri berbeda disetiap tahunnya
c) Tingkat return
perusahaan-perusahaan di suatu indutri yang sama, terlihat cukup beragam
d) tingkat risiko industri
juga beragam
e) tingkat risiko suatu
industri relatif stabil sepanjang waktu
Analisis perusahaan
- Present value approach à nilai saham dihitung dg
mendiskontokan arus kas masa depan yg diterima investor (diwakili o/
dividen) Ã
dividend discounted model
H.Tata
cara perdagangan saham
Pelaksanaan
Perdagangan
- Pelaksanaan
perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS.
- Penyelesaian
Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI
- Penyelesaian
Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI
setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI.
- Penyelesaian
Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan berdasarkan hasil
Per-transaksi.
Pesanan Nasabah
- Pesanan
yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order)
- Setiap
instruksi dan pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian
Pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut, nomor rekening nasabah,
jumlah dan nama (atau kode) Efek, batasan harga, jenis transaksi
(jual/beli), serta keterangan mengenai status nasabah (asing/lokal), dan
instruksi khusus, jika ada sebelum dimasukan ke JATS.
- Penawaran
jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di
Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara
tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di
Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.
Satuan Perdagangan
- Perdagangan
di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round
lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan (round lot) saham
ditetapkan 500 (lima ratus) saham.
- Perdagangan
di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot).
Satuan perubahan harga (fraksi)
Proses
Tawar Menawar
- Penawaran
jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses
oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority), dalam
arti permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas
terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran
jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran
jual pada harga yang lebih tinggi.
- Dalam
hal penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama,
JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang
diajukan terlebih dahulu (time priority).
Jam Perdagangan
Jam perdagangan di Pasar
Reguler dan Pasar Negosiasi :
Senin sampai dengan Kamis:
Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 12:00:00; Sesi II pukul 13:30:00 sampai
dengan 16:00:00.
Jumat: Sesi I pukul 09:30:00
sampai dengan 11:30:00; Sesi II pukul 14:00:00 sampai dengan 16:00:00.
Jam Perdagangan Pasar Tunai:
Senin sampai dengan Kamis:
Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 12:00:00;
Jumat: Sesi I pukul 09:30:00
sampai dengan 11:30:00;
Biaya Transaksi
- Untuk
membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar biaya komisi
kepada perusahaan pialang berdasarkan peraturan BEJ, biaya komisi ini
setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari total nilai transaksi (beli dan
jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi.
- Perusahaan
Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar biaya transaksi
sebesar:
a)
0,04 persen dari total nilai transaksi saham dan right di Bursa yang terdiri
dari:
0,01%
dari biaya tersebut dialokasikan untuk dana jaminan dan kliring yang dikelola
oleh KPEI
0,009%untukbiaya
penyelesaian dan kliring di KPEI
0,015%
untuk biaya operasional BEJ
0,006%
untuk KSEI
b) 0,02 persen dari total nilai
transaksi waran di Bursa yang terdiri dari:
0,005% untuk dana jaminan dan kliring di KPEI,
0,0045% untuk biaya
penyelesaian dan kliring di KPEI,
0,0075% untuk biaya
operasional BEJ
0,003% untuk KSEI
BIAYA
DAN PERPAJAKAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Perpajakan
1. Berdasarkan Peraturan Pajak yang
berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi saham, adalah sebagai
berikut :
v Penghasilan atas Transaksi Saham di
Bursa dikenakan PPh Final (0.1%) dengan landasan hukum PP No 41 tahun 1994 jo.
Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997
v Pembagian Uang Tunai (dividen)
dikenakan PPh tarif umum (20%) dengan landasan hukum Pasal 4 (1) dan Pasal 23
UU PPh No. 17 tahun 2000
I.Keuntungan
dan kerugian dalam investasi saham
Pada dasarnya
ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham,
yaitu:
1. * Dividen
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian di=eviden stock tersebut.
1.* Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga di mungkinkan untuk mendapatkan:
1.* Saham Bonus
Saham bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.
Sedangkan kerugian yang bisa terjadi dalam investasi di saham, yaitu:
1* Tidak mendapat deviden
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
1* Capital Loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.
1.* Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.
1.* Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
1. * Dividen
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian di=eviden stock tersebut.
1.* Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga di mungkinkan untuk mendapatkan:
1.* Saham Bonus
Saham bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.
Sedangkan kerugian yang bisa terjadi dalam investasi di saham, yaitu:
1* Tidak mendapat deviden
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
1* Capital Loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.
1.* Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.
1.* Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
1.* Saham di Suspend
Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.
J.Contoh Perjajian Jual
Beli Saham
PERJANJIAN JUAL BELI
SAHAM
Perjanjian jual beli
saham ditandatangani pada hari ………. tanggal ……… Bulan 2004, antara kami yang
bertandatangan dibawah ini :
1.
Tuan……………………..,
bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan karena itu untuk dan atas
nama perseroan terbatas PT. ………………………., suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia , beralamat di Jalan…………………………, Blok………….,
……………………, selanjutnya disebut penjual, dan
2.
Tuan……………………., brtindak
dalam jabatannya sebagai President director, dari dan dalam hal ini, bertindak
untuk dan atas nama perseroan Singapore Internasional service PTE, LTD,
beralamat di jalan ……………………………………, Singapore, selanjutnya disebut pembeli
(secara sendiri-sendiri
disebut pihak dan secara bersama-sama disebut para pihak)
Bahwa :
1.
Penjual adalah pemilik
100.000 (seratus ribu) lembar saham yang merupakan 20% (dua puluh persen) saham
yang telah ditempatkan (*Saham-Saham*) PT……………………….., Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum indonesia (*perseroan*), dengan
masing-masing saham bernilai Rp. 200.000 (duaratus ribu) dengan sertifikat
saham No……………..sampai dan termasuk No………………..
2.
Penjual bermaksud
menjual dan mengalihkan saham-saham, dan pembeli sepakat untuk menerima
pengalihan tersebut, dengan cara membeli saham-saham dari penjual dengan
ketentuan dan tatacara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini.
3.
Pada tanggal.
………………………,……………….,………………, penjual dan pembeli telah mengikatkan diri dalam
perjanjian hutang piutang, dimana penjual telah meminjam dari pembeli utang
sejumlah US$ 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) (*hutang penjual*)
yang hingga saat ini seluruh pokok dan bunganya berjumlah US$ 1.500.000 (satu
juta limaratus ribu dolar Amerika Serikat) (*hutang penjual*)
4.
Untuk menjamin pelunasan
hutang penjual, pada tanggal………..,…………,………. penjual dan pembeli telah
mengikatkan diri dalam perjanjian gadai saham (*perjanjian gadai*) dimana
penjual telah menyerahkan saham-saham kepada pembeli
5.
Penjual dan pembeli
sepakat untuk menylesaikan pembayaran atas hutang penjual dengan cara pembeli
sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli saham (*perjanjian*)
ini dengan pembeli, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
SELANJUTNYA PARA PIHAK
SEPAKAT SEBAGAI BERIKUT :
1.
Jual beli
1.1 Jual –beli, tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan mengalihkan kepada pembeli, dan
pembeli dengan ini membeli dan menerima dari penjual saham-saham berikut segala
hak dan kewajiban yang melekat didalamnya.
1.2 Pemegang saham, sejak ditandatanganinya perjanjian ini
dan dialihkannya saham-saham, susunan pemegang saham perseroan adalah menjadi
100% (seratus persen) saham perseroan dikuasai oleh pembeli.
1.
Harga Pembelian
Harga yang wajib dibayar oleh pembeli untuk pembelian dan
pengalihan saham-saham adalah sebesar hutang penjual yang selanjutnya dianggap
lunas oleh pembeli, dan uang sejumah US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika
Serikat) (*Harga Pembelian*) yang harus dibayar berdasarkan pasal 5 dibawah
ini.
1.
Sertifikat Saham
Penjual dengan ini menyerahkan kepada pembeli yang menerima dan
mengakui menerima tanda terima dari pembeli Surat Saham Kolektif atas 100.000
(seratus ribu) lembar saham yang diterbitkan oleh perseroan yang seluruhnya
diendorse untuk kepentingan penjualan oleh penjual kepada pembeli.
1.
Kepemilikan atas saham-saham
Terhitung sejak tanggal perjanjian ini, saham-saham dan segala hak
dan kewajiban yang melekat padannya menjadi milik dan dalam penguasaan pembeli
dan terhitung sejak tanggal perjanjian ini pembeli menjadi pihak yang berhak
untuk melaksanakan seluruh hak yang melekat pada saham-saham.
1.
Syarat-syarat dan
penyelesaian
5.1.
Syarat-syarat
perjanjian, perjanjian ini dapat berlaku efektif setelah memperoleh
persetujuan, ijin atas pengesampingan dari pihak ketiga, termasuk tapi tidak
terbatas pada :
a. Persetujuan dari Badan Koordinasi Peneneman Modal atas
perubahan susunan pemegang saham perseroan ;
b. Pernyataan tidak keberatan dari para kreditor perseroan.
5.2. Closing, penylesaian perjanjian ini akan dilaksanakan di
kantor perseroan Jl…………………,…………………….,…………………..,……….pada lima(5) hari kerja
setelah dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimuat dalam pasal 5.1 diatas,
atau tanggal dan tempat lainyang disepakti oleh para pihak. (*penyelesaian*).
5.3. Penyelesaian, pada saat penyelesaian, penjual akan
menyerahkan atau menyebabkan diserahkannya sertifikat saham-saham atau bukti
kemilikan lainya atas saham-saham.
5.4. Pembayaran, pembeli akan membayar harga pembelian dengan
cara transfer antar rekening – kerekening penjual pada saat perjanjian jual
beli saham dan akta pengalihan atas saham telah dikirimkan seluruhnya kepada
pembeli.
1.
Jaminan
6.1. Jaminan umum, masing-masing pihak menyatakan dan
menjamin bahwa :
a. Perjanjian ini telah sepenuhnya ditandatangani dan
dilaksanakan atasnama penjual dan pembeli oleh pejabat penjual dan pembeli yang
berwenang, dan merupakan kewajiban yang berkekuatan hukum, sah dan mengikat
bagi para pihak, yang dapat diberlakukan terhadap para pihak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian ini.
b. Penjual menyatakan bahwa tidak ada gugatan, tuntutan atau
proses hukum yang tertundaatau dikenakan terhadap saham-saham, termasuk acara
dimuka pengadilan atau dilakukan oleh pemerintah.
c. Untuk melaksanakan perjanjian ini tidak diperlukan adanya
persetujuan dari pihak lain yang diperlukan untuk menandatangani, mengirimkan
atau melaksanakan perjanjian ini.
d. Penandatanganan, pengiriman dan pelaksanaan perjanjian ini
tidak akan menyebabkan pelanggaran atas perjanjian apapun, dimana salah satu
pihak sebagai pihak didalam perjanjian tersebut atau dimana salah satu pihak
terikat dan tidak pula mengakibatkan pelanggaran terhadap hukum, keputusan
pengadilan atau peraturan yang mengikat lainnya.
e. Tidak ada ketentuan apapun dalam undang-undang, paraturan
, jaminan, kontrak, laporan keuangan atau perjanjian-perjanjian lain yang
mengikat atas masing-masing pihak yang akan menyebabkan adanya konflik dengan
atau dengan cara apapun menghalangi penandatanganan, pengiriman dan pelaksanaan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau dokumen lain yang ditunjuk dalam
perjanjian ini.
6.2. Pernyataan Penjual, penjual menjamin kepada pembeli
bahwa pada tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan pada saat penylesaian
transaksi.
a. Penjual adalah pemilik yang sah dan terdaftar atas
saham-saham, Saham-saham telah sepenuhnya ditempatkan dan dibayar lunas. Tidak
ada jaminan, komitmen, konversi atau bentuk lain apapun yang mengikat pada
saham-saham.
b. Saham-saham tidak sedang dipasangi gadai, dibebani atau
dilarang untuk dialihkan, selain gadai ats saham-saham sebagaimana dimuat dalam
perjanjian gadai.
1.
Miscellaneous
Syarat-syarat dibawah ini berlaku selama jangka waktu perjajian
ini.
7.1. Pemberitahuan, seluruh korespondensi yang perlu
dikirimkan menurut perjanjian iniharus dikirim secara langsung, dialamatkan kepada
:
Penjual PT. …………………….
Jl. ……………………………., Blok…………………
Jakarta Pusat
U/P: Direktur Utama
Pembeli #123 Orchard Avenus,
Singapore
U/P: President Derector
Segala perubahan atas alamat sebagaimana tersebut diatas harus
diberitahukan oleh pihak yang pindah kepada pihak lain.
7.2. Penandatanganan secara terpisah, Amandemen,
Pengesampingan perjanjian ini dapat ditandatngani secara terpisah, yang
masing-masing apabila ditandatangani dan dikirimkan akan menjadi satu
perjanjian asli dan dengan demikian seluruh bagian tersebut merupakan dokumen
yang satu dan sama. Perjanjian ini maupun ketentuan-
ketentuan didalamnya tidak dapat diakhiri, diubah, ditambah,
dikesampingkan atau dimodifikasi kecuali dalam bentuk tertulis yang
ditandatangai oleh masing-masing pihak.
7.3. Ketentuan-ketentuan yang terpisah, ketentuan manapun
dalam perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan dalam suatu
yurisdiksi akan, selama dalam yurisdiksi itu, menjadi tidak berlaku maka
larangan atau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut tidak menghapus
keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya, dan larangan atau tidak dapat
dilaksanakannya di suatu yurisdiksi tersebut tidak membatalkan atau menetapkan
tidak berlakunya ketentuan tersebut di yurisdiksi lain.
7.4. Pengganti atau penerima pengalihan, perjanjian ini
mengikat dan berlaku untuk kepentingan masing-masing pihak dan parea pengganti
atau penerima pengalihannya. Tidak ada pihak manapun yang dapat mengalihkan
perjanjian ini atau bagian dari perjanjian ini kepada pihak lain / pihak ketiga
tanpa persetujuan para pihak.
7.5. Lampiran, lampiran-lampiran yang terdapat dalam
perjanjian ini bersifat pokok dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini.
7.6. Jaminan lebih lanjut, Masing-masing pihak dengan ini
setuju untuk menandatangani dan mengirimkan seluruh instrumen dan mengambil
tindakan yang diperluka untuk secara penuh mengefektifkan tujuan-tujuan
perjanjian ini.
7.7. Biaya dan pengeluaran, seluruh biaya yang dikeluarkan
selama persiapan
K.Hukum Penerbitan Saham di Pasar Modal
Saham= share= stock= andeel=andil= sebagian
kepemilikan dalam sesuatu PT; Modal yang ditanam dalam perseroan yang dipunyai
oleh sesuatu pihak oleh masing-masing dalam bentuk sertifikat saham. Pasal 1
(5) UU tentang Pasar Modal No. 8 (1995), maka yang dimaksud dengan: Efek adalah
surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komerisial, saham,
obligasi, tanda bukti hutang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan derivative dari efek.
Dasar Hukum
berlakunya saham:
a. UUPT No. 1 (1995) mengatur saham:
• Pengaturan saham dari aspek permodalan PT;
• Pengaturan saham dari aspek hak, status, kewajiban dan tanggung jawab pemegang sahamnya,
• Pengaturan saham dari aspek rapat umum pemegang saham dan hak suara,
• Pengaturan saham dari aspek peralihan dan pembebanannya,
• Pengaturan saham dari aspek sertifikat, surat saham, pencatatan dan dokumentasi.
b. KUHD
tentang Surat Berharga, hanya mengatur khusus satu per satu tentang jenis-jenis
surat berharga berupa surat wesel, surat sanggup, cek, promes dan kuitansi atas
pembawa. Unsur2nya adalah berbentuk suatu akta, dapat diperdagangkan,
diterbitkan berdasarkan suatu perikatan dasar tertentu dan mempunyai nilai
sebesar nilai perikatannya. Pembagian surat berharga tersebut:
1. Surat tanda keanggotaan yang merupakan keanggotaan dari suatu perkumpulan/ perseroan eg surat saham.
2. Surat-surat berdaya hukum kebendaan; surat berharga memberi hak kepada pemegangnya untk mengklaim penyerahan suatu barang.
3. Surat tagihan; suatu klaim atas sejumlah uang: golongan surat penglunasan (kwitansi dan surat tunjuk), surat perintah membayar, surat janji/ pengakuan membayar seperti promes atas tunjuk.
1. Surat tanda keanggotaan yang merupakan keanggotaan dari suatu perkumpulan/ perseroan eg surat saham.
2. Surat-surat berdaya hukum kebendaan; surat berharga memberi hak kepada pemegangnya untk mengklaim penyerahan suatu barang.
3. Surat tagihan; suatu klaim atas sejumlah uang: golongan surat penglunasan (kwitansi dan surat tunjuk), surat perintah membayar, surat janji/ pengakuan membayar seperti promes atas tunjuk.
c. Pengaturan
Perundang2an Pasar Modal No.8 (1996), Peraturan Pelaksanaan dari UU Pasar Modal
dan Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek dimana saham akan
diperdagangkan (pasar sekunder). Saham sebagai salah satu jenis surat efek atau
surat berharga.
d. Pengaturan
dalam Peraturan Khusus:
• Untuk saham saham dari PT BUMN diatur juga dalam aturan mengenai BUMN.
• Untuk saham saham dari suatu Bank diatur juga dalam peraturan perbankan dan ketentuan-ketentuan yang ditertibkan oleh Menteri Keuangan,
• Untuk suatu PT PMA/ PMDN berlaku juga ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan PMA/ PMDN.
• Untuk saham saham dari PT BUMN diatur juga dalam aturan mengenai BUMN.
• Untuk saham saham dari suatu Bank diatur juga dalam peraturan perbankan dan ketentuan-ketentuan yang ditertibkan oleh Menteri Keuangan,
• Untuk suatu PT PMA/ PMDN berlaku juga ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan PMA/ PMDN.
HAK SUARA DAN
VOTING AGREEMENT
Prinsipnya:
one share one vote, namun tidak mutlak sebab UUPT menganut prinsip saham yang
bersifat:
1. Variatif- ada saham yang mempunyai hak suara khusus, bersyarat, terbatas atau saham tampa hak suara sama sekali (vide pasal 46 4(a) UUPT)
2. Dinamis- karena satu atau lebih klasifikasi saham dapat ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lainnya (vide Pasal 46 4 (b) UUPT)
3. Konkurensi- UUPT memperkenankan berlakunya beberapa klasifikasi/ jenis saham sekaligus dalam satu PT, asal saja salah satu dari klasifikasi tersebut mestilah dalam bentuk saham biasa.
1. Variatif- ada saham yang mempunyai hak suara khusus, bersyarat, terbatas atau saham tampa hak suara sama sekali (vide pasal 46 4(a) UUPT)
2. Dinamis- karena satu atau lebih klasifikasi saham dapat ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lainnya (vide Pasal 46 4 (b) UUPT)
3. Konkurensi- UUPT memperkenankan berlakunya beberapa klasifikasi/ jenis saham sekaligus dalam satu PT, asal saja salah satu dari klasifikasi tersebut mestilah dalam bentuk saham biasa.
Tujuan dari
voting adalah untuk kepentingan pihak dalam rapat umum pemegang saham yang akan
datang, atau dalam rapat umum yang membahas hal tertentu ataupun bahkan dalam
setiap rapat umum pemegang saham.
Kekecualian
pada asas pemisahan tersebut apabila:
• Dimungkinkannya saham tampa hak suara (Pasal 46 4(a))
• Saham yang dimiliki oleh perseroan sendiri tidak punya hak suara (Pasal 72 (2))
• Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tidak mempunyai hak suara (Pasal 77 (3))
• Saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak mempunyai hak suara (Pasal 33 (2))
• Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak perusahaan juga tidak mempunyai hak suara (Pasal 33 (1))
• Dimungkinkannya saham tampa hak suara (Pasal 46 4(a))
• Saham yang dimiliki oleh perseroan sendiri tidak punya hak suara (Pasal 72 (2))
• Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tidak mempunyai hak suara (Pasal 77 (3))
• Saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak mempunyai hak suara (Pasal 33 (2))
• Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak perusahaan juga tidak mempunyai hak suara (Pasal 33 (1))
PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Syarat2:
• Dibayar dengan laba bersih perusahaan,
• Berlaku rumus KB > MDt +CW, kekayaan bersih PT tersebut tidak menjadi lebih kecil dari penjumlahan antara jumlah modal yang ditempatkan dengan besarnya cadangan wajib.
• Berlaku rumus JNS P + JNS AP + GS < =10 % MDt, penjumlahan antara nilai nominal seluruh saham perusahaan induk dan anak perusahaan dengan gadai saham yang dipegang tidak boleh melebihi dari 10% dari modal yang ditempatkan.
• Dilakukan berdasarkan keputusan RUPS,
• RUPS tersebut mempunyai quorum minimal 2/3 dari suara yang sah dengan voting minimal 2/3 dari seluruh suara yang sah tersebut.
• RUPS dapat menyerahkan kewenangannya tersebut kepada organ lain (direktur atau komisaris) untuk waktu paling lama tahun, sewaktu-waktu dapat pula menarik kembali kewenangan tersebut.
• Waktu perpanjangan 5 tahun tersebut dapat tiap kali diperpanjang lagi maksimum tiap 5 tahun.
• Saham yang dibeli kembali tersebut tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat dihitung untk suatu quorum.
• Dibayar dengan laba bersih perusahaan,
• Berlaku rumus KB > MDt +CW, kekayaan bersih PT tersebut tidak menjadi lebih kecil dari penjumlahan antara jumlah modal yang ditempatkan dengan besarnya cadangan wajib.
• Berlaku rumus JNS P + JNS AP + GS < =10 % MDt, penjumlahan antara nilai nominal seluruh saham perusahaan induk dan anak perusahaan dengan gadai saham yang dipegang tidak boleh melebihi dari 10% dari modal yang ditempatkan.
• Dilakukan berdasarkan keputusan RUPS,
• RUPS tersebut mempunyai quorum minimal 2/3 dari suara yang sah dengan voting minimal 2/3 dari seluruh suara yang sah tersebut.
• RUPS dapat menyerahkan kewenangannya tersebut kepada organ lain (direktur atau komisaris) untuk waktu paling lama tahun, sewaktu-waktu dapat pula menarik kembali kewenangan tersebut.
• Waktu perpanjangan 5 tahun tersebut dapat tiap kali diperpanjang lagi maksimum tiap 5 tahun.
• Saham yang dibeli kembali tersebut tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat dihitung untk suatu quorum.
Dianjurkan
bila jika harga saham menurun secara drastic, sehingga dengan banyaknya
permintaan beli dan sedikitnya saham yang masih beredar di pasar, diharapkan
harga saham akan naik kembali.
OBLIGASI DI
PASAR MODAL
Obligasi=
Fixed Income Securities= Surat Hutang= Bonds, merupakan bukti hutang yang
tergolong jangka panjang, definisi dari kamus khusus Pasar Uang dan Modal:
Surat hutang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna pmbiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjannya. (Bapepam, 1974:31)
Surat hutang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna pmbiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjannya. (Bapepam, 1974:31)
Faktor-faktor
penting yang harus dipertimbangkan sebelum membeli obligasi:
• Reasonable return, investasi tersebut dapat memberikan pengembalian yang besar,
• Minimum risk, investasi dengan tingkat resiko yang tinggi harus dijauhi,
• Marketability, memilih investasi yang mudah diperjual-belikan (liquid),
• Term of investment; harus pula diperhitungkan berapa keperluan dan jangka waktu investasi tersebut.
• Pihak penerbit biasanya perusahaan swasta, BUMN, pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, dan biasanya lebih disukai karena kepastian membayarnya biasanya lebih terjamin, nilai bunganya lebih tinggi dari bunga deposito, atau jika bunganya rendah, ada kelebihan lain seperti dapat ditukarkannya dengan saham (convertible) dan dalam Junk bonds, bunga yang ditawarkan sangat tinggi.
• Reinvestment Risk: Sebgaimana diketahui bahwa bagi pemegang obligasi ada asumsi bahwa dana yang diterima oleh pihak perusahaan penerbit akan diinvestasi kembali dalam sesuatu atau berbagai bentuk investasi. Maka yang dimaksud dengan reinvestment risk adalah jika reinvestasi oleh perusahaan penerbit tersebut gagal atau tidak membawa return seperti yang diharapkan, sehingga timbul risiko bagi perusahaan penerbit tersebut yang selanjutnya membawa resiko bagi pihak pemegang obligasi sendiri.
• Interest rate risk (market risk), contoh, apabila seseorang pemegang obligasi telah menjual obligasinya, maka jika kemudian tingkat suku bunga menjadi tinggi, tentu dia telah dalam keadaan potential lost.
• Votality risk: risiko bagi suatu pemegang karena adanya fluktuasi dari harga obligasi tersebut yang disebabkan oleh berbagai factor seperti tingkat suku bunga, realisasi hak-hak penerbit obligasi, seperti hak untuk membeli kembali dan sebagainya.
• Call risk (dapat ditarik kembali) oleh pihak penerbitnya agar terdapat fleksibilitas bagi pihak penerbit itu sendiri biasanya jika tingkat suku bunganya sangat rendah dan tidak menguntungkan bagi investor.
• Default risk (credit risk) karena penerbitan suatu obligasi pada prinsipnya sama dengan pinjam uang oleh pihak penerbit dari investor, maka merupakan suatu resiko apabila pihak penerbit obligasi mengadakan wanprestasi tidak melunasi pokok atau bunga obligasi pada saat jatuh tempo.
• Inflation risk (purchasing power risk) hal ini sangat riskan bagi model obligasi yang fixed rate. Sementara bagi yang obligasi dengan floating rate, resiko inflasi ini relative kecil berhubung tingkat suku bunga dari obligasi yang bersangkutan selalu disesuaikan dengan tingkat inflasi.
• Exchange Rate Risk (currency risk) adanya resiko terhadap pemegang obligasi diterbitkan dalam mata uang rupiah, maka jika terjadi depresiasi rupiah terhadap dollar, maka pihak investor tentu akan dirugikan.
• Liquidity risk (marketability risk) risiko dari pihak investor jika nantinya obligasi tersebut sulit/ murah jika dijual di pasaran.
• Reasonable return, investasi tersebut dapat memberikan pengembalian yang besar,
• Minimum risk, investasi dengan tingkat resiko yang tinggi harus dijauhi,
• Marketability, memilih investasi yang mudah diperjual-belikan (liquid),
• Term of investment; harus pula diperhitungkan berapa keperluan dan jangka waktu investasi tersebut.
• Pihak penerbit biasanya perusahaan swasta, BUMN, pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, dan biasanya lebih disukai karena kepastian membayarnya biasanya lebih terjamin, nilai bunganya lebih tinggi dari bunga deposito, atau jika bunganya rendah, ada kelebihan lain seperti dapat ditukarkannya dengan saham (convertible) dan dalam Junk bonds, bunga yang ditawarkan sangat tinggi.
• Reinvestment Risk: Sebgaimana diketahui bahwa bagi pemegang obligasi ada asumsi bahwa dana yang diterima oleh pihak perusahaan penerbit akan diinvestasi kembali dalam sesuatu atau berbagai bentuk investasi. Maka yang dimaksud dengan reinvestment risk adalah jika reinvestasi oleh perusahaan penerbit tersebut gagal atau tidak membawa return seperti yang diharapkan, sehingga timbul risiko bagi perusahaan penerbit tersebut yang selanjutnya membawa resiko bagi pihak pemegang obligasi sendiri.
• Interest rate risk (market risk), contoh, apabila seseorang pemegang obligasi telah menjual obligasinya, maka jika kemudian tingkat suku bunga menjadi tinggi, tentu dia telah dalam keadaan potential lost.
• Votality risk: risiko bagi suatu pemegang karena adanya fluktuasi dari harga obligasi tersebut yang disebabkan oleh berbagai factor seperti tingkat suku bunga, realisasi hak-hak penerbit obligasi, seperti hak untuk membeli kembali dan sebagainya.
• Call risk (dapat ditarik kembali) oleh pihak penerbitnya agar terdapat fleksibilitas bagi pihak penerbit itu sendiri biasanya jika tingkat suku bunganya sangat rendah dan tidak menguntungkan bagi investor.
• Default risk (credit risk) karena penerbitan suatu obligasi pada prinsipnya sama dengan pinjam uang oleh pihak penerbit dari investor, maka merupakan suatu resiko apabila pihak penerbit obligasi mengadakan wanprestasi tidak melunasi pokok atau bunga obligasi pada saat jatuh tempo.
• Inflation risk (purchasing power risk) hal ini sangat riskan bagi model obligasi yang fixed rate. Sementara bagi yang obligasi dengan floating rate, resiko inflasi ini relative kecil berhubung tingkat suku bunga dari obligasi yang bersangkutan selalu disesuaikan dengan tingkat inflasi.
• Exchange Rate Risk (currency risk) adanya resiko terhadap pemegang obligasi diterbitkan dalam mata uang rupiah, maka jika terjadi depresiasi rupiah terhadap dollar, maka pihak investor tentu akan dirugikan.
• Liquidity risk (marketability risk) risiko dari pihak investor jika nantinya obligasi tersebut sulit/ murah jika dijual di pasaran.
PENERBIT
OBLIGASI
Keuntungan
dari penerbitan suatu obligasi:
• Investor tidak berhak atas keuntungan perusahaan kecuali hanya terhadap bunga,
• Biaya penerbitan obligasi relative lebih murah dibandingan penerbitan saham, walaupun masih lebih mahal dibandingkan dengan penerbitan commercial paper or short term debt (notes) lainnya.
• Para pemilik obligasi umumnya tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat mempengaruhi jalannya perusahaan,
• Tingkat bunga obligasi biasanya relative tidak terlalu tinggi,
• Jika obligasi diisukan lewat pasar modal, perusahaan penerbit obligasi atau obligasinya terus dipantau oleh masyarakat dan pihak yang berwenang seperti Bapepam misalnya, sehingga jalannya perusahaan menjadi lebih hati hati dan terarah.
• Investor tidak berhak atas keuntungan perusahaan kecuali hanya terhadap bunga,
• Biaya penerbitan obligasi relative lebih murah dibandingan penerbitan saham, walaupun masih lebih mahal dibandingkan dengan penerbitan commercial paper or short term debt (notes) lainnya.
• Para pemilik obligasi umumnya tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat mempengaruhi jalannya perusahaan,
• Tingkat bunga obligasi biasanya relative tidak terlalu tinggi,
• Jika obligasi diisukan lewat pasar modal, perusahaan penerbit obligasi atau obligasinya terus dipantau oleh masyarakat dan pihak yang berwenang seperti Bapepam misalnya, sehingga jalannya perusahaan menjadi lebih hati hati dan terarah.
Kerugian bagi
suatu perusahaan penerbit obligasi antaa lain:
• Biasanya perjanjian obligasi (indenture) sangat ketat, sehingga hal ini dapat menghambat dan membatasi kegiatan perusahaan di bidang keuangan.
• Umumnya bunga obligasi haruslah dibayar tepat waktu, jika wanprestasi bahkan perusahaan dapat dimintakan pailit.
• Pembayaran pinjaman pokok obligasi pada saat jatuh tempo menyebabkan perusahaan penerbit kala itu harus menyediakan dana dalam jumlah yang besar,
• Karena obligasi dipandang sebagai hutang jangka panjang, maka hal ini dapat mengakibatkan biaya tetap, sehingga dapat mengakibatkan biaya tetap sehingga dapat menyulitkan tingkat solvabilitas perusahaan penerbit yang incomenya tidak stabil atau naik turun.
• Biasanya perjanjian obligasi (indenture) sangat ketat, sehingga hal ini dapat menghambat dan membatasi kegiatan perusahaan di bidang keuangan.
• Umumnya bunga obligasi haruslah dibayar tepat waktu, jika wanprestasi bahkan perusahaan dapat dimintakan pailit.
• Pembayaran pinjaman pokok obligasi pada saat jatuh tempo menyebabkan perusahaan penerbit kala itu harus menyediakan dana dalam jumlah yang besar,
• Karena obligasi dipandang sebagai hutang jangka panjang, maka hal ini dapat mengakibatkan biaya tetap, sehingga dapat mengakibatkan biaya tetap sehingga dapat menyulitkan tingkat solvabilitas perusahaan penerbit yang incomenya tidak stabil atau naik turun.
PROSEDUR
PENGISUAN DAN PARA PIHAK YANG TERLIBAT
Obligasi dapat
diterbitkan dengan 2 cara:
1. Private Placement;
2. Pasar Modal; harus memenuhi tata cara yang berlaku di pasar modal termasuk tata cara disclosure, pernyataan pendaftaran, dan juga tata cara jual beli di pasar sekunder (bursa efek) jika memang ingin diperjual-belikan disitu.
1. Private Placement;
2. Pasar Modal; harus memenuhi tata cara yang berlaku di pasar modal termasuk tata cara disclosure, pernyataan pendaftaran, dan juga tata cara jual beli di pasar sekunder (bursa efek) jika memang ingin diperjual-belikan disitu.
Karena itu
penerbitan dalam suatu obligasi perlu ditentukan ratingnya terlebih dahulu yang
dilakukan oleh perusahaan khusus melakukan tugasnya itu, yang di Indonesia
dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Mamfaatnya :
1. Membantu untuk menentukan stuktur obligasi; misalnya mengenai jenis dan jangka waktu, besarnya bunga, dan lain lain;
2. Untuk mengetahui posisi emiten;
3. Alat promosi;
4. Menurunkan biaya perolehan dana.
1. Membantu untuk menentukan stuktur obligasi; misalnya mengenai jenis dan jangka waktu, besarnya bunga, dan lain lain;
2. Untuk mengetahui posisi emiten;
3. Alat promosi;
4. Menurunkan biaya perolehan dana.
Mamfaat
penentuan peringkat bagi investor:
1. Merupakan informasi atas resiko investasi;
2. Mendapatkan informasi secara lebih mudah dan murah,
3. Membantu dalam melakukan keragaman investasi sesuai dengan risikonya.
1. Merupakan informasi atas resiko investasi;
2. Mendapatkan informasi secara lebih mudah dan murah,
3. Membantu dalam melakukan keragaman investasi sesuai dengan risikonya.
DASAR HUKUM
BAGI SUATU OBLIGASI
1. Dasar Hukum pengisuan obligasi;
a. UUPT
b. UU Pasar Modal
c. Penjaminan BW
d. Peratuan Pemerintah Khusus untuk perusahaan tertentu
2. Dasar hukum substantial;
a. Hutang-Piutang BW
b. Surat Berharga KUHD
c. Hukum perjanjian dari BW
3. Dasar hukum penjualan di pasar premier,
a. Hutang-piutang BW
b. UU Pasar Modal
4. Dasar hukum penjualan di pasar sekunder;
a. Hutang-piutang BW
b. UU Pasar Modal
5. Dasar hukum convertible pada convertible bonds;
a. Hutang-piutang BW
b. UUPT
6. Dasar hukum jika ada wansprestasi;
a. Hukum Perjanjian BW tentang wanprestasi;
b. Hutang Piutang BW
c. Surat Berharga KUHD
d. Hukum Acara Perdata HIR
e. UU Hak Tanggungan
7. Dasar hukum jika ada repurchase.
a. Hukum Perjanjian BW
b. Hukum Surat berharga KUHD
a. UUPT
b. UU Pasar Modal
c. Penjaminan BW
d. Peratuan Pemerintah Khusus untuk perusahaan tertentu
2. Dasar hukum substantial;
a. Hutang-Piutang BW
b. Surat Berharga KUHD
c. Hukum perjanjian dari BW
3. Dasar hukum penjualan di pasar premier,
a. Hutang-piutang BW
b. UU Pasar Modal
4. Dasar hukum penjualan di pasar sekunder;
a. Hutang-piutang BW
b. UU Pasar Modal
5. Dasar hukum convertible pada convertible bonds;
a. Hutang-piutang BW
b. UUPT
6. Dasar hukum jika ada wansprestasi;
a. Hukum Perjanjian BW tentang wanprestasi;
b. Hutang Piutang BW
c. Surat Berharga KUHD
d. Hukum Acara Perdata HIR
e. UU Hak Tanggungan
7. Dasar hukum jika ada repurchase.
a. Hukum Perjanjian BW
b. Hukum Surat berharga KUHD
Dokumentasi
terpenting dalam penerbitan sesuatu obligasi adalah Perjanjian Perwaliamatan”
yang mengandung (KUH Perdata pasal 1317- hukum positif untuk perjanjian
kepentingan pihak ke-3 ):
- dasar dan tujuan penerbitan obligasi bagi perusahaan yang bersangkutan,
- jumlah seluruh pinjaman,
- tingkat bunga dan jumlah lembar kupon,
- kewajiban wali amanat,
- imbalan jasa abgi wali amanat;
- syarat, kondisi dan jenis dari obligasi,
- jangka waktu pinjaman dan cara-cara pelunasan;
- pengaturan mengenai sinking fund;
- kewajiban emiten;
- Pemberian kuasa dari pemegang obligasi kepada wali amanat;
- Pernyataan/ jaminan wali amanat;
- Wanprestasi emiten;
- Rapat umum pemegang obligasi;
- Jaminan hutang (kebendaan dan atau garansi)
- Pernyataan dan jaminan dari emiten;
- Tentang daluwarsa dan pengeluaran duplikat obligasi beserta kuponnya,
- Dll.
- dasar dan tujuan penerbitan obligasi bagi perusahaan yang bersangkutan,
- jumlah seluruh pinjaman,
- tingkat bunga dan jumlah lembar kupon,
- kewajiban wali amanat,
- imbalan jasa abgi wali amanat;
- syarat, kondisi dan jenis dari obligasi,
- jangka waktu pinjaman dan cara-cara pelunasan;
- pengaturan mengenai sinking fund;
- kewajiban emiten;
- Pemberian kuasa dari pemegang obligasi kepada wali amanat;
- Pernyataan/ jaminan wali amanat;
- Wanprestasi emiten;
- Rapat umum pemegang obligasi;
- Jaminan hutang (kebendaan dan atau garansi)
- Pernyataan dan jaminan dari emiten;
- Tentang daluwarsa dan pengeluaran duplikat obligasi beserta kuponnya,
- Dll.
Sistem
Perwaliamanatan menurut versi UU Pasar Modal 8 (1995):
1. Dilakukan oleh bank umum dan pihak lain;
2. Perusahaan penyelenggara perwaliamanatan (termasuk bank) harus terdaftar di Bapepam,
3. Wali amanat tidak boleh punya hubungan affiliasi dengan emiten;
4. Mewakili kepentingan investor surat hutang, di dalam atau di luar pengadilan;
5. Wali amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten sampai batas minimum tertentu,
6. Hubungan dengan emiten ditentukan dalam suatu kontrak Perwaliamanatan,
7. Wali amanat tidak boleh menjadi penanggung atas surat hutang yang sama.
1. Dilakukan oleh bank umum dan pihak lain;
2. Perusahaan penyelenggara perwaliamanatan (termasuk bank) harus terdaftar di Bapepam,
3. Wali amanat tidak boleh punya hubungan affiliasi dengan emiten;
4. Mewakili kepentingan investor surat hutang, di dalam atau di luar pengadilan;
5. Wali amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten sampai batas minimum tertentu,
6. Hubungan dengan emiten ditentukan dalam suatu kontrak Perwaliamanatan,
7. Wali amanat tidak boleh menjadi penanggung atas surat hutang yang sama.
Beberapa
tindakan hukum yang dilakukan untuk melindungi pihak pemegang obligasi ini
adalah:
1. Kewajiban disclosure dari perusahaan penerbit obligasi;
2. Pemakaian jaminan-jaminan terhadap obligasi tersebut baik jaminan kebendaan jaminan perorangan ataupun jaminan perusahaan,
3. Pemberian peringkat terhadap obligasi yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat,
4. Peraturan yang ketat dalam listing di Bursa Efek. Dalam hal ini bursa efeklah yang mesti membuat peraturan tersebut,
5. Memperketat aturan tentang emisi obligasi, yang dalam hal ini dilakukan oleh Bapepam/ Menteri Keuangan,
6. Dilengkapunya penerbitan suatu obligasi dengan akta-akta yang lebih mudah dalam eksekusinya jika terjadi wanprestasi. Misalnya dilengkapi dengan akta pengakuan hutang murni yang dibuat oleh notaris dan mempunyai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
1. Kewajiban disclosure dari perusahaan penerbit obligasi;
2. Pemakaian jaminan-jaminan terhadap obligasi tersebut baik jaminan kebendaan jaminan perorangan ataupun jaminan perusahaan,
3. Pemberian peringkat terhadap obligasi yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat,
4. Peraturan yang ketat dalam listing di Bursa Efek. Dalam hal ini bursa efeklah yang mesti membuat peraturan tersebut,
5. Memperketat aturan tentang emisi obligasi, yang dalam hal ini dilakukan oleh Bapepam/ Menteri Keuangan,
6. Dilengkapunya penerbitan suatu obligasi dengan akta-akta yang lebih mudah dalam eksekusinya jika terjadi wanprestasi. Misalnya dilengkapi dengan akta pengakuan hutang murni yang dibuat oleh notaris dan mempunyai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
ASPEK HUKUM
PERPAJAKAN
Perlu diperhatikan supaya pemotongan2 tertentu dapat membuat kekecewaan. Semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 (1996) tentang Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang dijual di bursa efek.
Perlu diperhatikan supaya pemotongan2 tertentu dapat membuat kekecewaan. Semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 (1996) tentang Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang dijual di bursa efek.
Hukum
perpajakan di Indonesia tidak memberikan insentif berupa pembebasan pajak
terhadap bunga atau diskon dari obligasi kecuali hanya terhadap beberapa
investor institutional tertentu yang tidak terkena pemotongan pajak, yaitu:
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia;
b. Dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar di Bapepam,
d. Badan atau pejabat perwakilan Negara asing atau organisasi international.
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia;
b. Dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar di Bapepam,
d. Badan atau pejabat perwakilan Negara asing atau organisasi international.
Akan tetapi
bagi bank, dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan
dan reksadana yang menjual kembali obligasi kepda pihak lain selain yang
dibebaskan seperti tersebut di atas, wajib memotong pajak penghasilan atas
diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.
Syarat2 dan
ketentuan tentang pengenaan pajak pengahasilan atas bunga obligasi tersebut
adalah sbb:
1. Ditujukan terhadap dalam segala jenis obligasi;
2. Obligasi tersebut diperdagangkan di bursa efek.
3. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap bunga atau diskonto;
4. Pemotongan pajak bersifat final;
5. Bagi wajib pajak yang ternyata seluruh penghasilannya termasuk bunga atau diskonto yang berasal dari obligasi tersebut dalam 1 tahun pajak tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak, dapt mengajukan permohonan restitusi,
6. Penerbit obligasi terkena kewajiban memotong pajak,
7. Besarnya pungutan pajak:
a. 15% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri,
b. 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak luar negeri selain usaha tetap, untuk negara2 yang tidak ada penghindaran pajak berganda;
c. Untuk wajib pajak luar negeri yang negaranya melakukan penghindaran pajak berganda, berdasarkan tariff dalam perjanjian penghindaran pajak berganda,
8. Yang dikecualikan dari pajak atas bunga dan diskonto obligasi seperti tersebut diatas tidak terkena pemotongan pajak.
1. Ditujukan terhadap dalam segala jenis obligasi;
2. Obligasi tersebut diperdagangkan di bursa efek.
3. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap bunga atau diskonto;
4. Pemotongan pajak bersifat final;
5. Bagi wajib pajak yang ternyata seluruh penghasilannya termasuk bunga atau diskonto yang berasal dari obligasi tersebut dalam 1 tahun pajak tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak, dapt mengajukan permohonan restitusi,
6. Penerbit obligasi terkena kewajiban memotong pajak,
7. Besarnya pungutan pajak:
a. 15% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri,
b. 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak luar negeri selain usaha tetap, untuk negara2 yang tidak ada penghindaran pajak berganda;
c. Untuk wajib pajak luar negeri yang negaranya melakukan penghindaran pajak berganda, berdasarkan tariff dalam perjanjian penghindaran pajak berganda,
8. Yang dikecualikan dari pajak atas bunga dan diskonto obligasi seperti tersebut diatas tidak terkena pemotongan pajak.
HUKUM TENTANG
PENERBITAN DERIVATIF DI PASAR MODAL
Derivatif
adalah merupakan produk-produk yang berasal atau berhubungan (derive) dari atau
dengan efek2 lain yang merupakan efek utama seperti saham atau obligasi. Fungsi
(2): mengamankan kewajibannya dari fluktuasi suku bunga, dan sebagai sarana
untuk investasi dan sekaligus merupakan ajang untukberspekulasi.
a. Right Issue
adalah pengisuan saham dengan memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk
membeli terlebih dulu sejumlah saham yang secara proposional menjadi haknya
pada harga (exercise prise= subscription price) yang telah ditetapkan
sebelumnya (in casu lebih rendah dari harga pasar) selama periode tertentu
dalam jangka pendek.
Misalkan PT
ABC ingin melakukan right issue dimana kepada setiap pemilik 5 saham lama
diberikan 1 saham baru dengan harga pelaksanaannya Rp 2000.00 per saham.
Katakanlah kurs saham PT ABC yang tercatat di Bursa Efek pada saat diumumkannya
right issue (periode cum right) adalah Rp. 6200.00 maka besarnya harga right
dihitung sbb:
HP = Pc (Harga
saham di bursa saat periode cum right –Ps (harga saham)
N (Jumlah saham lama yang diperlukan untuk 1 saham baru +1
N (Jumlah saham lama yang diperlukan untuk 1 saham baru +1
6200-2000 =
4200 = 700
5+1 6
Right of issue berbeda dengan saham bonus maupun dividen. Pemegang saham lama hanya diberikan hak (bukan kewajiban) untuk membeli atau tidak saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Dividen diberikan kepada pemegang saham lama.
5+1 6
Right of issue berbeda dengan saham bonus maupun dividen. Pemegang saham lama hanya diberikan hak (bukan kewajiban) untuk membeli atau tidak saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Dividen diberikan kepada pemegang saham lama.
b. Option:
suatu privilesa atau hak istimewa utnuk membeli atau menjual menerima atau
menyerahkan harta benda yang diberikan sesuai dengan syarat syarat yang telah
disetujui dan biasanya dengan suatu ganti rugi atau harga. Objek dari barang
barang tersebut misalnya saham, obligasi, barang-barang komoditi, valas, metal,
selisih suku bunga dan lain-lain.
Harga yang
ditentukan sebelumnya itu sering disebut dengan exercise prise atau contract
price ataupun striking price. Bagi pembeli yang berantisipasi bahwa harga saham
tertentu akan naik secara drastic, maka call option cukup menjanjikan suatu
keuntungan.
Sementara yang
dimaksud dengan put option adalah suatu kontrak yang memberikan hak untuk
menjual sejumlah saham tertentu pada suatu waktu tertentu dengan harga tertentu
pula. Mereka yang menjual call option ataupun put option disebut writer.
c. Warrant:
merupakan suatu opsi untuk membeli sejumlah tertentu financial instrument pada
suatu waktu tertentu dengan harga tertentu.
Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang mengisukan optioned stock, tidak dikeluarkan oleh pihak externak perusahaan. Biasanya merupakan sebuah sweetening action.
Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang mengisukan optioned stock, tidak dikeluarkan oleh pihak externak perusahaan. Biasanya merupakan sebuah sweetening action.
Covered
warrant: suatu jenis warrant yang penerbitnya sudah dijamin oleh sejumlah saham
tertentu yang telah ditempatkan pada trustee dimana melalui covered warrant ini
seorang pemegang saham dapat menawarkan kepemilikan saham yang telah
dimilikinya setelah beberapa waktu tertentu.
d. Sekuritas Credit; salah satu jenis pengakuan
hutang jangka menengah (biasanya 3 tahun) yang diterbitkan oleh sebuah
perusahaan. Dasar hukumnya sama dengan ketentuan yang berlaku untuk suatu
obligasi, commercial paper dll. (Herna
Pardede)
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
Hello Everyone, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan sebuah negara kompensasi bersatu, dan kami telah mendengar dan juga meminjam dari perusahaan pinjaman, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan seluruh Indonesia untuk mencari pinjaman Internet Sangat hati-hati Berhati-hatilah untuk tidak jatuh di tangan scammers dan fraudstars, ada banyak kreditur kredit palsu di sini di internet dan beberapa di antaranya asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin melempar testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya ke pemberi pinjaman yang sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar biaya pendaftaran. . , Garansi, pajak, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang baru saja mendapatkan pinjaman online, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang wanita bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan permohonan untuk jumlah pinjaman (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak mengurus se umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang ingin saya gunakan untuk membangun bisnis saya dan pinjaman saya telah disetujui dengan mudah. Tanpa stres dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta, telah disimpan ke bank dan impian saya masuk. Jadi saya ingin saran yang memerlukan panggilan pinjaman cepat sekarang atau email di Dangotegrouploandepartment@Gmail.com
Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini. Saya berdoa agar Tuhan memberkati dia atas hal-hal baik yang telah dia lakukan dalam hidup saya. Anda juga bisa menghubungi saya di ladyjanealice@gmail.com hari yang menyenangkan info lebih lanjut ..